PPID

Transparansi

PPID Kecamatan Tabang

Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Siapa PPID Kecamatan Tabang?

PPID Kecamatan Tabang merupakan PPID Pembantu yang berada di bawah koordinasi PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara. PPID Pembantu bertugas mengelola informasi publik di tingkat kecamatan.

Tugas PPID

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik. Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Perbup Kutai Kartanegara tentang PPID.

Klasifikasi

Kategori Informasi Publik

1

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

2

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.

3

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

4

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan UU.