Beranda / Layanan
Layanan Kecamatan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tabang — mudah, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Alur Pelayanan
4 Langkah Mudah
Siapkan BerkasLengkapi persyaratan sesuai jenis layanan, termasuk surat pengantar dari desa.
Datang ke LoketSerahkan berkas di loket PATEN Kantor Camat Tabang pada jam pelayanan.
VerifikasiPetugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas Anda.
Dokumen SelesaiDokumen ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon. Gratis.
Jenis Layanan
Persyaratan Layanan
Klik jenis layanan untuk melihat persyaratannya. Persyaratan dapat berubah sesuai ketentuan — silakan konfirmasi ke loket pelayanan.
Fasilitasi Perekaman KTP-el
Persyaratan:
- Warga berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari desa (bila diperlukan)
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan:
- Surat pengantar/keterangan tidak mampu dari kepala desa
- Fotokopi KTP-el dan KK pemohon
- Keterangan keperluan penggunaan SKTM
Surat Keterangan Domisili (Lembaga/Usaha)
Persyaratan:
- Surat pengantar dari kepala desa
- Fotokopi KTP-el penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian/dokumen lembaga (bila ada)
Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan:
- Surat pernyataan ahli waris diketahui kepala desa
- Fotokopi akta/surat keterangan kematian pewaris
- Fotokopi KTP-el dan KK seluruh ahli waris
- Minimal 2 orang saksi beserta fotokopi KTP-el
Register Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
Persyaratan:
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Sketsa/gambar lokasi tanah dan tanda tangan batas sempadan
- Surat keterangan dari kepala desa
- Fotokopi KTP-el dan KK pemohon
- Fotokopi SPPT PBB (bila ada)
Rekomendasi Dispensasi Nikah (kurang dari 10 hari kerja)
Persyaratan:
- Surat permohonan dari calon pengantin
- Surat pengantar dari desa
- Surat penolakan/pemberitahuan dari KUA
- Fotokopi KTP-el dan KK kedua calon pengantin
Rekomendasi Izin Keramaian
Persyaratan:
- Surat permohonan penyelenggara kegiatan
- Surat pengantar dari kepala desa
- Fotokopi KTP-el penanggung jawab
- Rincian acara: waktu, tempat, dan jumlah peserta
Legalisasi Dokumen
Persyaratan:
- Dokumen asli
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Fotokopi KTP-el pemohon
Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”