Beranda / PPID

PPID Kecamatan Tabang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — wujud komitmen keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Klasifikasi

Jenis Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil, program, dan laporan kinerja.

Informasi Serta-merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti daftar informasi publik dan peraturan.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Prosedur

Alur Permohonan Informasi

Ajukan PermohonanIsi formulir permohonan informasi secara langsung atau melalui portal PPID Kukar.
RegistrasiPermohonan dicatat dan pemohon menerima tanda bukti permohonan.
ProsesPPID menindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Informasi DiterimaInformasi diberikan sesuai format yang diminta. Keberatan dapat diajukan bila tidak puas.

Portal PPID Kecamatan Tabang

Akses daftar informasi publik dan ajukan permohonan informasi secara online melalui portal PPID Kabupaten Kutai Kartanegara.

Buka Portal PPID →

Ajukan Keberatan

Jika permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Hubungi Kami
Scroll to Top