Beranda / Profil
Profil Kecamatan Tabang
Mengenal lebih dekat kecamatan terluas di Kabupaten Kutai Kartanegara — wilayah hulu Sungai Belayan yang kaya alam dan budaya.
Tentang Tabang
Gerbang Hulu Sungai Belayan
Kecamatan Tabang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan luas sekitar 7.764,51 km², Tabang adalah kecamatan terluas di Kutai Kartanegara dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, di sebelah utara.
Wilayah Tabang didominasi hutan tropis, perbukitan, dan aliran Sungai Belayan beserta anak-anak sungainya yang sejak dulu menjadi jalur utama transportasi dan sumber penghidupan masyarakat. Permukiman tersebar di 19 desa, dihuni oleh masyarakat yang beragam suku, agama, dan budaya — hidup berdampingan dalam semangat kebersamaan.
Potensi Tabang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan sungai, kehutanan, pertambangan, serta kekayaan budaya dan alam yang berpeluang dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Data Singkat Wilayah
- Luas wilayah
- 7.764,51 km²
- Jumlah desa
- 19 desa
- Jumlah penduduk
- 14.155 jiwa (2025)
- Kepadatan
- ± 1,8 jiwa/km²
- Letak astronomis
- 0°18′–1°28′ LU
115°26′–116°18′ BT - Ketinggian
- ± 32 mdpl
- Sungai utama
- Sungai Belayan
- Batas utara
- Kab. Malinau (Kaltara)
Arah Pembangunan
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya pelayanan publik Kecamatan Tabang yang prima, transparan, dan akuntabel menuju masyarakat yang maju, sejahtera, dan berbudaya.
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi terpadu yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
- Memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
- Menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kerukunan antarwarga.
- Melestarikan lingkungan hidup serta nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Tabang.
Tugas & Fungsi
Peran Kecamatan
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pemberdayaan Masyarakat
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketenteraman & Ketertiban
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Penegakan Perda
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda serta Perkada.
Sarana Pelayanan Umum
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Pemerintahan Kecamatan
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Pembinaan Desa
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelayanan Masyarakat
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Urusan Delegasi
Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan Tabang.